Senin, 30 Januari 2012

Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003

Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003

Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003, adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Tujuan pembentukan Ketetapan MPR tersebut adalah untuk meninjau materi dan status hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan keberadaan (eksistensi) dari TAP MPRS dan TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan datang, serta untuk memberi kepastian hukum.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kelembagaan negara yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perubahan tersebut antara lain Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat [2] UUD 1945) dan pengurangan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat sehingga tinggal berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat [1] UUD 1945), melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 3 ayat [2] UUD 1945), memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat [3] UUD 1945), menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden jika terjadi kekosongan Wakil Presiden (Pasal 8 ayat [2] UUD 1945), dan menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden jika Prediden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (Pasal 8 ayat [3] UUD 1945).
Perubahan struktur kelembagaan negara tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara dan lembaga pemerintahan yang ada. Selain itu perubahan tersebut memengaruhi aturan-aturan yang berlaku menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengakibatkan perlunya dilakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Oleh karena itu Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003 (Aturan Tambahan Pasal I UUD 1945). Hasil peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tersebut telah diambil putusannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003 dan telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2003 dalam bentuk Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002.
Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya. Substansi Ketetapan MPR tersebut adalah:
  1. Kategori I: TAP MPRS/TAP MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (8 Ketetapan)
  2. Kategori II: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan (3 Ketetapan)
  3. Kategori III: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Pemerintahan Hasil Pemilu 2004 (8 Ketetapan)
  4. Kategori IV: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang (11 Ketetapan)
  5. Kategori V: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib Baru oleh MPR Hasil Pemilu 2004 (5 Ketetapan)
  6. Kategori VI: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan (104 Ketetapan)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor X/MPRS/1966 tentang Kedudukan Semua Lembaga-Lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi yang Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan.
  4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
  5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.
  6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presidan dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.
  8. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu:
  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan seluruh ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 ini, kedepan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi, usaha kecil menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai hakikat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur tetap berlaku sampai dengan terlaksananya ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999.

[sunting] Kategori III

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia syang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilihan umum tahun 2004:
  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000.
  4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2001 tentang Penetapan Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri Sebagai Presiden Republik Indonesia.
  5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/ 2001 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001.
  7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional.
  8. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002.

[sunting] Kategori IV

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang:
  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera tetap berlaku dengan menghargai Pahlawan Ampera yang telah ditetapkan dan sampai terbentuknya undang-undang tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut.
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan terbentuknya undang-undang tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18, 18A, dan 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
  5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
  6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai terbentuknya undang-undang yang terkait.
  7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai terbentuknya undang-undang yang terkait dengan penyempurnaan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (2) dari Ketetapan tersebut yang disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
  9. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
  10. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut.
  11. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut.

[sunting] Kategori V

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib yang baru oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil pemilihan umum tahun 2004:
  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2000 tentang Perubahan Pertama Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2000 tentang Perubahan Kedua Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2001 tentang Perubahan Ketiga Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2002 tentang Perubahan Keempat Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

[sunting] Kategori VI

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang disebutkan di bawah ini merupakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
  1. Ketetapan MPRS No. I/MPRS/l960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara.
  2. Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.
  3. Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno Menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup.
  4. Ketetapan MPRS No. IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
  5. Ketetapan MPRS No. V/MPRS/1965 tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS yang berjudul “BERDIKARI” sebagai Penegasan Revolusi Indonesia dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol, dan Landasan Program Perjuangan Rakyat Indonesia.
  6. Ketetapan MPRS No. VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di Atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
  7. Ketetapan MPRS No. VII/MPRS/1965 tentang “GESURI”, “TAVIP”, “THE FIFTH FREEDOM IS OUR WEAPON” dan “THE ERA OF CONFRONTATION” sebagai Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia.
  8. Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 tentang Prinsip-Prinsip Musyawarah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan.
  9. Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.
  10. Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/l966 tentang Pemilihan Umum.
  11. Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia.
  12. Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang Kabinet AMPERA.
  13. Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia-Panitia Ad Hoc MPRS yang Bertugas Melakukan Penelitian Lembaga-Lembaga Negara, Penyusunan Bagan Pembagian Kekuasaan di antara Lembaga-Lembaga Negara menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, Penyusunan Rencana Penjelasan Pelengkap Undang-Undang Dasar 1945 dan Penyusunan Perincian Hak-hak Asasi Manusia.
  14. Ketetapan MPRS No. XV/MPRS/1966 tentang Pemilihan/Penunjukan Wakil Presiden dan Tata Cara Pengangkatan Pejabat Presiden.
  15. Ketetapan MPRS No. XVI/MPRS/1966 tentang Pengertian Mandataris MPRS.
  16. Ketetapan MPRS No. XVII/MPRS/1966 tentang Pemimpin Besar Revolusi.
  17. Ketetapan MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963.
  18. Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Produk-Produk Legislatif Negara di Luar Produk MPRS yang Tidak Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  19. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
  20. Ketetapan MPRS No. XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas-luasnya kepada Daerah.
  21. Ketetapan MPRS No. XXII/MPRS/1966 tentang Kepartaian, Keormasan, dan Kekaryaan.
  22. Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
  23. Ketetapan MPRS No. XXIV/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan dalam Bidang Pertahanan/Keamanan.
  24. Ketetapan MPRS No. XXVI/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno
  25. Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan.
  26. Ketetapan MPRS No. XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat.
  27. Ketetapan MPRS No. XXX/MPRS/1966 tentang Pencabutan Bintang “Maha Putera” Kelas III dari D.N. Aidit.
  28. Ketetapan MPRS No. XXXI/MPRS/1966 tentang Penggantian Sebutan “Paduka Yang Mulia” (P.Y.M.), “Yang Mulia” (Y.M.), “Paduka Tuan” (P.T.) dengan sebutan “Bapak/Ibu” atau “Saudara/Saudari”.
  29. Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers.
  30. Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
  31. Ketetapan MPRS No. XXXIV/MPRS/1967 tentang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara.
  32. Ketetapan MPRS No. XXXV/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS No. XVII/MPRS/1966.
  33. Ketetapan MPRS No. XXXVI/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS No. XXVI/MPRS/1966.
  34. Ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/l965 dan tentang Pedoman Pelaksanaan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  35. Ketetapan MPRS No. XXXVIII/MPRS/1968 tentang Pencabutan Ketetapan-Ketetapan MPRS: (a). No. II/MPRS/1960; (b). No. IV/MPRS/1963; (c). No. V/MPRS/1965; (d). No. VI/MPRS/1965; dan (e). No. VII/MPRS/1965.
  36. Ketetapan MPRS No. XXXIX/MPRS/1968 tentang Pelaksanaan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966.
  37. Ketetapan MPRS No. XL/MPRS/1968 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc MPRS yang Bertugas Melakukan Penelitian Ketetapan-Ketetapan Sidang Umum MPRS Ke-IV tahun l966 dan Sidang Istimewa MPRS Tahun 1967.
  38. Ketetapan MPRS No. XLI/MPRS/1968 tentang Tugas Pokok Kabinet Pembangunan.
  39. Ketetapan MPRS No. XLII/MPRS/1968 tentang Perubahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum.
  40. Ketetapan MPRS No.XLIII/MPRS/1968 tentang Penjelasan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. IX/MPRS/1966.
  41. Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia.
  42. Ketetapan MPR No. I/MPR/1973 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  43. Ketetapan MPR No. II/MPR/1973 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  44. Ketetapan MPR No. III/MPR/1973 tentang Pertanggunganjawab Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI Soeharto Selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  45. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
  46. Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang Berupa Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.
  47. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum.
  48. Ketetapan MPR No. IX/MPR/1973 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
  49. Ketetapan MPR No. X/MPR/1973 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan Kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Melaksanakan Tugas Pembangunan.
  50. Ketetapan MPR No. XI/MPR/1973 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  51. Ketetapan MPR No. I/MPR/1978 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  52. Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).
  53. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
  54. Ketetapan MPR No. V/MPR/1978 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  55. Ketetapan MPR No. VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  56. Ketetapan MPR No. VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum.
  57. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
  58. Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 tentang Perlunya Penyempurnaan yang Termaktub dalam Pasal 3 Ketetapan MPR No. V/MPR/1973.
  59. Ketetapan MPR No. X/MPR/1978 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
  60. Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  61. Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  62. Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
  63. Ketetapan MPR No. III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum
  64. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum.
  65. Ketetapan MPR No. V/MPR/1983 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat serta Pengukuhan Pemberian Penghargaan sebagai Bapak Pembangunan Indonesia.
  66. Ketetapan MPR No. VI/MPR/1983 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
  67. Ketetapan MPR No. VII/MPR/1983 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Pensuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
  68. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1983 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  69. Ketetapan MPR No. I/MPR/1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR No.I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  70. Ketetapan MPR No. II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
  71. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1988 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  72. Ketetapan MPR No. V/MPR/1988 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
  73. Ketetapan MPR No. VI/MPR/1988 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
  74. Ketetapan MPR No. VII/MPR/1988 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  75. Ketetapan MPR No. I/MPR/1993 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Ketetapan MPR No. I/MPR/1988.
  76. Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
  77. Ketetapan MPR No. III/MPR/1993 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  78. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1993 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
  79. Ketetapan MPR No. V/MPR/1993 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  80. Ketetapan MPR No. I/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1988 dan Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1993.
  81. Ketetapan MPR No. II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
  82. Ketetapan MPR No. III/MPR/1998 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto Selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  83. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1998 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
  84. Ketetapan MPR No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
  85. Ketetapan MPR No. VI/MPR/1998 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  86. Ketetapan MPR No. VII/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1998.
  87. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1983 tentang Referendum.
  88. Ketetapan MPR No. IX/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
  89. Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
  90. Ketetapan MPR No. XII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
  91. Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
  92. Ketetapan MPR No. I/MPR/1999 tentang Perubahan Kelima atas Ketetapan MPR No.I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  93. Ketetapan MPR No. III/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie.
  94. Ketetapan MPR No. VI/MPR/l999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  95. Ketetapan MPR No. VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
  96. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  97. Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja MPR RI untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  98. Ketetapan MPR No. IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  99. Ketetapan MPR No. I/MPR/2001 tentang Sikap Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia terhadap Maklumat Presiden Republik Indonesia Tanggal 23 Juli 2001.
  100. Ketetapan MPR No. II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.
  101. Ketetapan MPR No. XI/MPR/2001 tentang Perubahan atas Ketetapan MPR No. IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  102. Ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi.
  103. Ketetapan MPR No. III/MPR/2002 tentang Penetapan Pelaksanaan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003.
  104. Ketetapan MPR No. IV/MPR/2002 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. VI/MPR/1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Cara Membuat Read More Otomatis DI Blog

Sebenarnya tutorialnya ini sudah lama dan banyak blogger tutorial yang sudah membuatnya, tapi saya menulis kembali hanya ingin menjadi koleksi pribadi saya ketika sedang membuat atau memodifikasi template baru.

Memang setiap kali saya harus membuat template kebanyakan harus membuat read more otomatis seperti ini karena memang sangat efisien dan minimalis terlihatnya, tidak seperti read more terdahulu yang harus memenggal artikel seperti code fungsi <div class="fullpost">..</div> atau <span class="fullpost">..</span> agar tidak tampil sepenuhnya di halaman depan blog kita.


Langsung saja kita praktekan cara membuat read more otomatis tersebut di bawah ini:

Penting! Yang sudah memasang Read More versi lama sebaiknya di kodenya kembalikan dulu ke seperti semula, caranya hapus kode yang berwarna merah dibawah ini ( Setiap template mungkin berbeda, jadi tinggal disesuaikan saja )

<div class='post-header-line-1'/>


<div class='post-body'>

<b:if cond='data:blog.pageType == "item"'>


<style>.fullpost{display:inline;}</style>


<p><data:post.body/></p>

<b:else/>

<style>.fullpost{display:none;}</style>


<p><data:post.body/></p>

<a expr:href='data:post.url'>Readmore</a>


</b:if>

<div style='clear: both;'/>

Kalau sudah kita ke tahap selanjutnya

------------------------------------------

Pertama, silahkan menuju menu DESIGN -> Edit HTML, Cari kode
</head> kemudian letakan script dibawah ini di atas kode </head> jangan lupa save template/simpan terlebih dahulu.

Langsung copy paste aja kode dibawah ini:

<b:if cond='data:blog.pageType != &quot;static_page&quot;'>
<b:if cond='data:blog.pageType != &quot;item&quot;'>
<script type='text/javascript'>
var thumbnail_mode = &quot;float&quot; ;
summary_noimg = 280;
summary_img = 250;
img_thumb_height = 70;
img_thumb_width = 100;
</script>
<script type='text/javascript'>
//<![CDATA[
function removeHtmlTag(b,a){if(b.indexOf("<")!=-1){var d=b.split("<");for(var c=0;c<d.length;c++){if(d[c].indexOf(">")!=-1){d[c]=d[c].substring(d[c].indexOf(">")+1,d[c].length)}}b=d.join("")}a=(a<b.length-1)?a:b.length-2;while(b.charAt(a-1)!=" "&&b.indexOf(" ",a)!=-1){a++}b=b.substring(0,a-1);return b+"..."}function createSummaryAndThumb(d){var f=document.getElementById(d);var a="";var b=f.getElementsByTagName("img");var e=summary_noimg;if(b.length>=1){a='<span style="float:left; padding:0px 10px 2px 0px;"><img src="'+b[0].src+'" width="'+img_thumb_width+'px" height="'+img_thumb_height+'px"/></span>';e=summary_img}var c=a+"<div>"+removeHtmlTag(f.innerHTML,e)+"</div>";f.innerHTML=c};
//]]>
</script>
</b:if>
</b:if>



Updates!: Kode Warna Biru berfungsi agar halaman statis tidak ikut terpenggal seperti halaman HOME.

------------------------------------------

Masih pada halaman EDIT HTML, Beri tanda centang pada "Expand widget template" lalu temukan kode seperti dibawah

<data:post.body/>

Kalo sudah, ganti kode <data:post.body/> dengan semua kode dibawah ini

<b:if cond='data:blog.pageType != "item"'>
<div expr:id='"summary" + data:post.id'><data:post.body/></div>
<script 
type='text/javascript'>createSummaryAndThumb("summary<data:post.id/>");</script>
<span class='rmlink' style='float:left'><a expr:href='data:post.url'>READ MORE - 
<data:post.title/></a></span>
</b:if>
<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'><data:post.body/></b:if>


Kalo sudah silahkan klik preview kalau memang masih ragu-ragu lalu silahkan disimpan dan lihat hasilnya

sumber

Minggu, 29 Januari 2012

Daftar Harga Item Pancing LS " Lost Saga "

[ A - I ] | SSS | SS | S | A | B | C | D | E | F |
-----------------------+------+------+------+------+------+------+------+------+------+
[ A - I ] | SSS | SS | S | A | B | C | D | E | F |
-----------------------+------+------+------+------+------+------+------+------+------+
|A Dud | 1000| 500| *250| 150| 100| 75| 50| 25| 10|
|Atlantean Pendant | 6500| 2600| 1300| 975| 650| 487| 325| 162| 65|
|Blackbean Noodles | 3500| 1400| 700| 525| 350| 262| 175| 87| 35|
|Champ's Punching Bag | 600| 240| 120| 90| 60| 45| 30| 15| 6|
|Curious Ghost | 4500| 1800| 900| 675| 450| 337| 225| 112| 45|
|Dazzling Rainbow | 13000| 5200| 2600| 1950| 1300| 975| 640| 320| 130|
|Dignified Earth Spirit| 3800| 1520| 760| 570| 380| 285| 190| 95| 38|
|Empty Clip | 550| 220| 110| 82| 55| 41| 27| 13| 5|
|Express Rice Cooker | 850| 340| 170| 127| 85| 63| 42| 21| 8|
|Extra Sour Lemon | 1250| 500| 250| 187| 125| 93| 62| 31| 12|
|Familiar Fro | 2500| 1000| 500| 375| 250| 187| 125| 62| 25|
|Fish Bread | 500| 200| 100| 75| 50| 37| 25| 12| 5|
|Four-Leaf Clover | 7750| 3100| 1550| 1165| 777| 582| 388| 194| 77|
|Friendly Water Spirit | 3800| 1520| 760| 570| 380| 285| 190| 95| 38|
|Galaxy Tour Bus | 12000| 4800| 2400| 1800| 1200| 900| 600| 300| 120|
|Game Winning Ball | 2700| 1080| 540| 405| 270| 202| 135| 67| 27|
|Golden El Dorado Idol | 650| 260| 130| 97| 65| 48| 32| 16| 6|
|Ice Ornament | 800| 320| 160| 120| 80| 60| 40| 20| 8|
|Learner's UFO |100000| 40000| 20000| 15000| 10000| 7500| 5000| 2500| 1000|
|Long-Necked Giraffe | 2250| 900| 450| 337| 225| 168| 112| 55| 22|
|Mecha Fish | 1500| 600| 300| 225| 150| 112| 75| 37| 15|
|Mecha Fish 2.0 | 3000| 1200| 600| 450| 300| 225| 150| 75| 30|
|Mermaid Prince | 15000| 6000| 3000| 2250| 1500| 1125| 750| 375| 150|
|Military Tent | 700| 280| 140| 105| 70| 52| 35| 17| 7|
|Miniature Time Gate | 30000| 12000| 6000| 4500| 3000| 2250| 1500| 750| 300|
|Moai Statue | 900| 360| 180| 135| 90| 67| 45| 22| 9|
|Nuclear Bomb Debris | 50000| 20000| 10000| 7500| 5000| 3750| 2500| 1250| 500|
|Passionate Fire Spirit| 3800| 1520| 760| 570| 380| 285| 190| 95| 38|
|Poet's Mandolin | 1750| 700| 350| 262| 175| 131| 87| 43| 17|
|Prankster Penguin | 25000| 10000| 5000| 3750| 2500| 1875| 1250| 625| 250|
|Relaxed Wind Spirit | 3800| 1520| 760| 570| 380| 285| 190| 95| 38|
|Rhythmic Cuttlefish | 7000| 2800| 1400| 1050| 700| 525| 350| 175| 70|
|Rusty Ninja Star | 750| 300| 150| 112| 75| 56| 37| 18| 7|
|Sealed Giggle Box | 5000| 2000| 1000| 750| 500| 375| 250| 125| 50|
|Shooting Star | 75000| 30000| 15000| 10000| 7500| 5625| 3750| 1875| 750|
|Space Polar Bear | 10000| 4000| 2000| 1500| 1000| 750| 500| 250| 100|
|Super Computer |150000| 60000| 30000| 22500| 15000| 11250| 7500| 3750| 1500|
|Time-Lost Engine |250000|100000| 50000| 37500| 25000| 18750| 12500| 6250| 2500|
|Time-Space Compass | 5500| 2200| 1100| 825| 550| 412| 275| 137| 55|
|Upside-Down Boar | 5800| 2320| 1160| 870| 580| 435| 290| 140| 58|

Cara Membuat Tema Untuk HandPhone ( HP ) Sendiri


Mungkin anda pernah ingin membuat Tema HP anda dengan kreasi anda sendiri karena banyak Tema yang kurang memuaskan bagi anda. Nah, disini kita akan membahas bagaimana cara membuat Tema HP kita sendiri.

Ikuti langkah langkah di bawah ini untuk membuat Tema Hp kita dengan kreasi kita sendiri :
1. Kunjungi OwnSkin.com atau klik Disini
2. Akan tampil gambar seperti di bawah ini. Dan klik Nokia & SE Theme bila anda memakai Nokia/SE atau Android jika anda memakai Android. ( Dalam tutorial ini saya memakai Nokia 5200 )
3. Setelah itu, klik 'Make A Theme'
4. Anda akan diminta unruk medaftar, Isilah data data yang diminta dalam formulir pendaftaran tersebut.
  • Email Address : Isi dengan Email anda
  • User Name : Isi dengan nama pengguna yang anda inginkan ( digunakan untuk Login )
  • Password : Isi dengan kata sandi yang anda inginkan ( usahakan menggunakan angka dan huruf  )
  • Retype Password : Masukkan ulag kata sandi yang sudah anda masukkan tadi
  • Country/Area : Masukkan sesuai dengan Negara anda ( Kalau kita kan Indonesia )
  • Gender : Isi dengan jenis kelamin anda ( Male = Laki laki | Female = Perempuan )
  • Date of Birth : Isi dengan tanggal, bulan, dan tahun lahir anda.
5. Setelah semua data data yang diminta lengkap, klik tombol Sign Up
6. Anda akan diminta untuk mengonfirmasinya melalui Email anda.
7. Setelah anda mengonfirmasinya melalui Email, klik tombol login bila anda tidak di-Loginkan secara otomatis.
8. Nah, sekarang anda sudah bisa membuat Tema HP anda sendiri...

By: RMS

Cara Mengganti Lagu CrossFire

kalo kalian semua mau tau caranya ganti lagu di Lobby,Toko,Inventory,dan Room di CrossFire
ok langsung aja caranya :

1.Cari Shortcutnya CrossFire , klik kanan lalu klik Properties
2.Akan muncul dialog Properties, lalu klik "Open File Target"
3.Nah disitu kamu udah masuk ke directory CrossFire nya.
4.Buka Folder "rez" Setelah itu Buka folder "BGM"
5.Disitu ada 4 macam lagu:

bgm_track1_loop : Untuk Lobby dan sekaligus Login Screen
bgm_track2_loop : Untuk Room
bgm_track3_loop : Untuk Inventori
bgm_track4_loop : Untuk Toko

Nah Sekarang tinggal siapin lagu nya yang mau dijadiin proyek Misalnya : Numb-LinkinPark mau dijadiin soundtrack Lobby , hapus atau pindahkan bgm_track1_loop , nah lagu yang mau dijadiin proyeknya tinggal diRename aja jadi bgm_track1_loop misalnya kan lagu Numb-LinkinPark kita menjadi bgm_track1_loop . dan coba login pasti ada yang berbeda, untuk bgm_track2_loop, bgm_track3_loop, bgm_track4_loop tinggal ikutin cara bgm_track_1_loop

~Ingat jangan lupa buat backupnya dulu~

BY: RMS..... Jangan lupa komentarnyaa

Sabtu, 28 Januari 2012

Cara Mengubah Judul Blog Menjadi judul Postingan Di Blog

Sebenarnya merubah judul blog dengan judul postingan adalah sedikit bagian dari SEOSearch Engine Optimization ).Judul postingan juga berpengaruh dalam listing hasil pencarian Search Engine. Mengoptimalkan Judul postingan sangat dianjurkan untuk mendapatkan posisi terbaik dalam search engine. Jika sebelum anda merubah judul blog dengan judul postingan "keyword" atau judul dari postingan blog kamu ada di belakang judul blog maka setelah anda merubah judul blog dengan judul postingan yang tampil di hasil pencarian "keyword" atau judul postingan anda berada di depan. Karena itu merubah judul blog dengan judul postingansangat baik untuk SEOSearch Engine Optimization ). Para pakar SEO juga menyatakan cara ini membuat search engine lebih friendly Terhadap blog kita.

Bila anda ingin memasangnya pada blog anda, ikutilah langkah langkah berikut ini:
1. Login ke akun Blogger anda.
2. Klik Rancangan
3. Klik Edit HTML ( biasanya berada di pojok kiri atas )
4. Cari kode <title><data:blog.title/></title> atau bisa juga <data:blog.title/> ( gunakan CTRL + F untuk memudahkan pencarian )
5. Bila sudah ketemu, gantikan kode <title><data:blog.title/></title> atau <data:blog.title/> tersebut dengan kode di bawah ini.


<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;index&quot;'>
<title><data:blog.title/></title>
<b:else/>
<title><data:blog.pageName/></title>
</b:if>

6. Terakhir klik Simpan Template dan lihat hasilnya pada blog anda.

Cara Memasang Meta Tag Ke Dalam Blog

Apa itu Meta Tag ? Meta Tag adalah suatu informasi penting yang menjadi kata kunci sebuah blog . Agar memudahkan mesin mencari Kata kunci web/blog anda .Meta Tag perlu keberadaanya karena untuk menyampaikan keyword/kata kunci kepada mesin pencari tentans isi dari suatu blog.

Bila anda ingin memasang Meta Tag ke dalam blog anda, ikutilah langkah langkah berikut ini:
1. Login ke akun Blogger anda.
2. Klik Rancangan
3. Klik Edit HTML ( biasanya berada di pojok kiri atas )
4. Cari kode <title><data:blog.pageTitle/></title> kalau tidak ada cari kode <data:blog.pageTitle/> ( untuk memudahkan pencarian, gunakan CTRL + F )
5. Masukkan kode dibawah ini tepat diatas kode <title><data:blog.pageTitle/></title> atau <data:blog.pageTitle/>.


<meta content='Tulis deskirpsi blog anda disini' name='description'/>
<meta content='Kata kunci 1,Kata Kunci 2.Dan seterusnya.' name='keywords'/>
<meta content='INDEX, FOLLOW' name='ROBOTS'/>

Keterangan :

  • Tulis deskirpsi blog anda disini : Ganti dengan deskripsi blog anda.
  • Kata kunci 1,Kata Kunci 2.Dan seterusnya. : ganti dengan kata kunci blog anda atau hal hal yang ada di dalam blog anda.
6. Klik Simpan Template dan lihat hasilnya pada blog anda.

Cara Membuat Posting Lama, Home, Dan Posting Baru Dengan Angka


Postingan ini akan membahas bagaimana cara membuat navigasi halaman menggunakan angka berbeda dengan navigasi bawaan/default dari template Blogger original yang hanya menampilkan sebuah link Older post dan Newer post tetapi secara fungsi sama saja, perbedaannya terletak pada angka-angka tersebut dengan demikian pengunjung akan merasa nyaman dan selain itu blog juga akan terlihat lebih rapih...karena jumlah posting yang akan kita tampilkan dalam tiap perhalaman bisa kita ubah suaikan dengan keinginan kita.

Caranyapun cukup mudah karena saya sudah upload JavaScriptnya khusus buat anda jadi tidak perlu pusing-pusing ngelihat JavaScript yang ngejelimet karena tinggal copy paste gitu...hehe... saya yakin anda pasti bisa menerapkannya. untuk contohnya lihat gambar diatas atau pada blog ini dibagian bawah posting itu ada angka-angka dalam beberapa tombol kotak! itulah yang saya maksud dengan Navigasi halaman dengan angka!

Nah, bila anda berminat untuk memasangnya di blog anda, ikutilah langkah langkah berikut ini:

1. Login ke akun Blogger anda
2. Klik Rancangan
3. Klik Edit HTML ( biasanya terletak pada bagian atas kiri )
4. Cari kode ]]></b:skin> ( Gunakan CTRL + F untuk memudahkan pencarian anda )
5. Bila sudah ketemu, masukkan kode dibawah ini tepat diatas kode ]]></b:skin> tersebut.


 /* -- NUMBER PAGE NAVIGATION -- */
.showpageNum a{font:15px Arial,Verdana;padding:4px 8px;margin:0 4px;text-decoration:none;border:0 solid #333;background:#dfdfdf;color:#686868;border:1px solid #989898}
.showpageOf{margin:0 8px 0 0;color:#222;font:15px Arial,Verdana}
.showpageNum a:hover{color:#494949;background:#dfdfdf;border:1px solid #626262}
.showpageArea{margin:10px 0;font:15px Arial,Verdana;color:#111}
.showpagePoint{color:#434343;font:bold 15px Arial,Verdana;padding:4px 8px;margin:2px;border:1px solid #b6b5b5;background:#fff;text-decoration:none}

6. Tidak sampai di situ saja, berikutnya cari kode </body> ( Gunakan juga CTRL + F untuk memudahkan pencarian )
7. Bila sudah ketemu, masukkan kode di bawah ini tepat diatas kode </body>.


 <!-- PAGE NAVIGATION START-->
<script type='text/javascript'>
var pageCount=4;
var displayPageNum=4;
var upPageWord =&#39;&#171; &#39;;
var downPageWord =&#39; &#187;&#39;;
</script>
<script src='http://u-sup.googlecode.com/files/page_num.js' type='text/javascript'/>
 <!-- PAGE NAVIGATION END-->

Keterangan:

Perhatikan pada kode yang dicetak hijau itu dapat anda sesuaikan dengan keingin anda kode tersebutlah yang menentukan berapa jumlah posting yang akan ditampilkan pada setiap halamannya, contoh saya akan menampilkan 10 Posting  dan 5 tombol angka navigasi berarti kode saya sebagai berikut :
var pageCount=10;
var displayPageNum=5;
Dan untuk merubah Tampilan silahkan rubah kode CSSnya sesuai dengan selera anda, jika merasa tampilannya kurang cantik menurut anda!

8. Cari kode 'data:label.url' ( Gunakan juga CTRL + F untuk memudahkan pencarian )
9. Ganti kode 'data:label.url' tersebut dengan kode di bawah ini.

'data:label.url + &quot;?&amp;max-results=7&quot;'

10. Klik Simpan Template dan lihat hasilnya pada blog anda.

Kamis, 26 Januari 2012

Cara Memasang Widget Feedjit Pada Blog

Apakah gunanya bila saya memasukkan 'Widget Feedjit Pada Blog' saya? Mungkin anda pernah bertanya seperti itu dalam benak anda. Nah, mungkin nanti disini pertanyaan anda itu bisa di jawab sampai anda mengerti.

Kegunaan Widget Feedjit adalah untuk:
  1. Mengetahui tepat/daerah para pengunjung yang sudah mengunjungi blog kita
  2. Menetahui apa saja yang dilihat para pengunjung yang mampir di blog kita tersebut
  3. Mengetahui kapan dia mengunjungi blog kita
  4. Mengetahui pengunjung datang dari blog mana
Nah gimana? Bila ada masih bingung, coba aja lihat contoh Widget Feedjit dibawah ini:


Mungkin anda sudah sedikit mengerti. Dan untuk memasangya pada blog anda, silahkan ikuti langkah langkah berikut ini:
1. Anda harus login ke blog anda dulu.
2. Setelah anda login, kunjungi Feedjit.com
3. Klik Choose Your Feedjit
4. Klik Sign Up pada Feedjit Completely Free ( karna itu adalah widget Feedjit yang gratisan )
5. Nah, pada Free Costumazation aturlah bentuk dan warna sesuai yang anda inginkan. ( usahakan warnanya nyambung sama blog anda )
  • Select a color scheme : Untuk memilih warna tema langsung
  • Select widget width (pixels) : Untuk mengubah ukuran Widged Feedjit tersebut ( dengan satuan Pixel )
  • Number of visitors Feedjit shows : Untuk menampilkan berapa banyak pengunjung yang akan di tampilkan dalam tampilan Widget Feedjit
  • Costumize your color scheme :
  • Background : Warna latar belakang Feedjit
  • Header : Warna judul Feedjit
  • Border : Warna Bingkai Feedjit
  • Button : Warna tombol Feedjit
  • Header Text : Warna judul teks
  • Normal Text : Warna teks
  • Link Text : Warna link
6. Beri tanda centang pada Show where visitors came from bila anda ingin menambahkan widget untuk mengetahui dari blog mana pengunjung datang.
7. Pada Install Feedjit on my, pilih Blogger bila kamu memakai blogger. Atau pilih sesuai dengan blog dengan kamu pakai.
8. Klik Go
9. Bila anda memakai Blogger, akan muncul seperti gambar di bawah ini, dan klik Click to open a new window and install on Blogger.
10. Akan muncul tab baru yang berisi seperti di bawah ini.
11. Pada pilih sebuah blog, pilih blog yang akan di masukkan Widget Feedjit. Pada Judul, masukkan judul Widget tersebut sesuai dengan keinginanmu. Dan yang terakhir klik Menambah Widget.
12. Lihat hasilnya pada blog kamu.
By: RMS
Dilarang mengcoppas tanpa membuat sumbernya.

Rabu, 25 Januari 2012

Cara Membuat Widget Follow Twitter Dengan Burung Di Blog


Bila anda ingin membuat widget follow twitter dengan burung yang terbang terbang di blog anda, ikutilah langkah langkah berikut ini.
1. Login ke akun Blogger anda.
2. Klik Rancangan
3. Klik Elemen Laman ( biasanya saat kita mengklik Rancangan, kita akan langsung menuju Elemen Laman )
4. Klik Tambah Gadget ( usahakan klik menu Tambah Gadget yang anda di bagian paling bawah saja, supaya blog tidak jelek)
5. Akan muncul kotak dialog baru. Cari dan pilih HTML/JavaScript.
6. Pada Judul, tidak usah diisi apa apa.
7. Pada Konten, isikanlah kode Embed dibawah ini. ( pilih salah satu kode Embed widget yang anda inginkan )

Widget Dengan Warna Burung Biru Standart
Embed:

  <script src="http://imemovaz.googlecode.com/files/tripleflap.js" type="text/javascript">
</script>
        <script type="text/javascript">
        var birdSprite="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgg3aoRVaDogLPZD52mT9HpNN310IkCdISNp3sB9zHYws1FiuvdURmhgTvoyzkEwhb7Z-7KfbKNDrfcqHkDt_kDiqae7b3nIwYjrjJ6A7pFgtla8lktqvvlg1LCGLrmpbCoHmHtT6LdlUk/"; var targetElems=new Array("img","hr","table","td","div","input","textarea","button","select","ul","ol","li","h1","h2","h3","h4","p","code","object","a","b","strong","span"); var twitterAccount = "http://twitter.com/NamaTwitterAnda";var tweetThisText = "Twitter - NamaTwitterAnda http://tanahkaro-tutorial.blogspot.com/";tripleflapInit();
      
</script>

Widget Dengan Warna Burung Biru Tua
Embed:
<script src="http://imemovaz.googlecode.com/files/tripleflap.js" type="text/javascript">
</script>
        <script type="text/javascript">
        var birdSprite="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5D27WipL0-JXRGuc2tZh1_hqOY6RhOq_FFKNa58vqF8WreS8aBlVccL1Wg8DsRKkApEI_mV4tXfydLjTshSeChHSclwv3yb-QkTf_2kd80ON43aDYaqqEx1pFzfFMrua4p9Vo7iku3Og/"; var targetElems=new Array("img","hr","table","td","div","input","textarea","button","select","ul","ol","li","h1","h2","h3","h4","p","code","object","a","b","strong","span"); var twitterAccount = "http://twitter.com/NamaTwitterAnda";var tweetThisText = "Twitter - NamaTwitterAnda http://tanahkaro-tutorial.blogspot.com/";tripleflapInit();
      
</script>

Widget Dengan Warna Burung Merah
Embed:

<script src="http://imemovaz.googlecode.com/files/tripleflap.js" type="text/javascript">
</script>
        <script type="text/javascript">
        var birdSprite="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJyRsBvwerybCaYBApxm3piCY91o8PZITVcCS3d03839EtAtLTowt67y2EIpzWLAO3l_W3PGg8G5YRP4wRkmei2zv9l9xgdHiFz6AQdlPYr8Hs3ZNCvW4rJZcVft8isFucp-65ZlOZGQI/"; var targetElems=new Array("img","hr","table","td","div","input","textarea","button","select","ul","ol","li","h1","h2","h3","h4","p","code","object","a","b","strong","span"); var twitterAccount = "http://twitter.com/NamaTwitterAnda";var tweetThisText = "Twitter - NamaTwitterAnda http://tanahkaro-tutorial.blogspot.com/";tripleflapInit();
      
</script>
Keterangan:
http://twitter.com/NamaTwitterAnda : Ganti dengan Alamat Twitter anda
 NamaTwitterAnda : Ganti dengan nama Twitter anda

http://tanahkaro-tutorial.blogspot.com : Ganti dengan alamat blog anda

Terakhir klik Simpan.... dan lihat hasilnya pada blog anda.

Cara Mendaftar Di Wikipedia

Mungkin anda pernah bertanya, siapakah orang yang memasukkan artikel artikel berjuta-juta ke dalam Wikipedia??? Hmmm... Mungkin masalah anda dapat saya pecahkan pada postingan saya kali ini.

Artikel artikel ang dimuat dalam Wikipedia itu di post oleh berjuta juga anggota pula. Nah, bila anda ingin ikut menjadi anggota di Wikipedia, ikuti langkah langkah berikut ini...
1. Klik link di samping => Klik Disini
2. Klik Daftarkan Akun Baru seperti dibawah ini.
3. Isi Data Data yang di perlukan
  • Isi Code Verification sesuai gambar yang anda
  • Isi Nama Pengguna dengan nama pengguna yang anda inginkan
  • Isi Kata Sandi dengan kata sandi yang anda inginkan ( usahakan kata sandinya dibuat dengan angka dan huruf )
  • Isi Ulang Kata Sandi dengan kata sandi yang sudah anda masukkan tadi
  • Isi Surel dengan alamat Email anda

4. Klik Buat Akun.
dan selanjutnya anda konfirmasi pada alamat email yang sudah anda masukkan tadi...

SELAMAT MEMASUKKAN ARTIKEL PENTING

By: RMS

Cara Daftar / Buat YM Sendiri


Mau chatting? Mau chatting pake YM (Yahoo Messenger)? Sudah punya akun Yahoo (Yahoo! ID)?

Kalau sudah punya, maka YM-an gampang saja. Tapi sebelumnya, unduh ‘download’ terlebih dulu Yahoo! Messenger installer (atau YM versi bahasa Indonesia). Lalu pasang ‘install’ di komputer. Atau, atau, atau kalau mau langsung mengakses via web browser, sila coba Yahoo! Messenger for the Web (masih versi beta). Ya, jadi ada 2 cara untuk bisa YM-an: (1) via YM client yang diinstall terpisah dari browser, (2) langsung via web browser.
Untuk cara kedua, bisa juga dengan memakai layanan dari Meebo – instant messaging everywhere. (atau layanan serupa seperti: ILoveIM, KoolIM, eBuddy, dan IMO). Akses via IMO (masih versi alpha) sepertinya bagus juga, karena sudah menerapkan https.

Nah, itu tadi kalau kita sudah punya Yahoo! ID. Jadi tinggal gunakan saja akun Yahoo kita, dan login ‘masuk’ ke YM dengan akun tersebut.

Kalau belum punya? Ya tinggal daftar saja di halaman registrasi Yahoo! (lihat gambar di bawah). Atau daftar dengan mengklik link yang tersedia pada YM client begitu dibuka (lihat gambar di bawahnya lagi).
Jadiiiiii!!!!.....

sumber
------

cara buat ym, ym, registrasi ym, cara daftar ym (yahoo massenger), cara memakai ym, buat yahoo massenger, yahoo massenger, cara mendaftar ym, cara mendaftar yahoo massenger, install yahoo, daftar di yahoo, cara daftar di ym, install ym

Selasa, 24 Januari 2012

Munculnya UFO Di Atas Gedung BBC London - Rekayasa?

Ketika saya pertama kali menonton rekaman tersebut pada tanggal 24 Januari 2012 di http://xfile-enigma.blogspot.com/, video itu baru dilihat sebanyak 4 ribuan kali. Sekarang angka itu telah menyentuh 400 ribuan. Saya percaya kalau Dailymail.co.uk adalah media yang paling bertanggung jawab dalam penyebaran yang luar biasa cepat ini.

BBC sendiri dan hampir semua media besar di Amerika tidak memberitakan peristiwa ini. Di Indonesia, berita mengenai UFO BBC ini diangkat oleh Vivanews (yang mengutip dan menerjemahkannya dari Dailymail).

Lalu, apakah rekaman ini menunjukkan UFO yang sebenarnya atau hanya merupakan hasil dari sebuah rekayasa?

Saya pribadi percaya kalau rekaman ini adalah hasil sebuah rekayasa yang rapi walaupun saya tidak memiliki bukti yang konklusif untuk mendukungnya.

Namun, saya memiliki beberapa pertimbangan dan kita akan melihatnya bersama-sama.
Karena kebanyakan kita mengetahui berita ini dari Vivanews, saya akan mengutip pemberitaan dari media itu.

Ini kutipan dari Vivanews tanggal 27 Juni 2011:

    "VIVAnews -- UFO (unidentified flying object) dilaporkan menampakkan diri di atas Gedung BBC di London Barat, beberapa hari lalu.

    Tak hanya sempat disaksikan, benda aneh terbang itu juga direkam beberapa orang. Dalam sebuah video, perekam nampak berlari di persimpangan Jalan Bolsover dan Clipstone -- di mana dua pria lainnya berdiri menatap langit, dan satu lainnya merekam dengan kamera telepon genggamnya.Setidaknya, ada lebih dari satu saksi mata.

    Seperti ditunjukkan dalam rekaman, tiga cahaya terbang melintasi langit dengan formasi segitiga di atas gedung BBC, Yalding House. Tiga benda aneh itu lantas diikuti dua titik cahaya yang melesat cepat. Lalu, menyusul satu titik cahaya terang yang lebih besar, terbang perlahan, lalu lenyap.

    Saat kamera mengarah ke jalanan, beberapa orang nampak menyaksikan insiden tersebut. Kata, "UFO" terdengar beberapa kali.

        "VIVAnews -- UFO (unidentified flying object) dilaporkan menampakkan diri di atas Gedung BBC di London Barat, beberapa hari lalu.

    Tak hanya sempat disaksikan, benda aneh terbang itu juga direkam beberapa orang. Dalam sebuah video, perekam nampak berlari di persimpangan Jalan Bolsover dan Clipstone -- di mana dua pria lainnya berdiri menatap langit, dan satu lainnya merekam dengan kamera telepon genggamnya.Setidaknya, ada lebih dari satu saksi mata.

    Seperti ditunjukkan dalam rekaman, tiga cahaya terbang melintasi langit dengan formasi segitiga di atas gedung BBC, Yalding House. Tiga benda aneh itu lantas diikuti dua titik cahaya yang melesat cepat. Lalu, menyusul satu titik cahaya terang yang lebih besar, terbang perlahan, lalu lenyap.

    Saat kamera mengarah ke jalanan, beberapa orang nampak menyaksikan insiden tersebut. Kata, "UFO" terdengar beberapa kali.

    Seperti halnya video-video UFO yang lain, bakal banyak orang mengiranya sebagai kabar bohong alias hoax. Apalagi London adalah 'rumah produksi' rekaman-rekaman aneh. Namun, pihak penyebar kamera memberikan alibi "Jika Anda yakin ini hasil photoshop, mengapa Anda tak coba membuat video dan menunjukkannya pada kami,' kata alym01, seperti dimuat Daily Mail, 27 Juni 2011."

 (Notes: Typo dari Vivanews. User yang mengupload adalah alymc01, bukan alym01)

Setelah itu, Vivanews melanjutkan dengan penjelasan mengenai UFO yang tidak ada hubungan dengan kasus BBC.

Ini video UFO di atas gedung BBC yang dimaksud (diupload tanggal 24 Juni 2011).



Ini Screen Shotnya:




Jika rekaman ini adalah hasil sebuah rekayasa, maka ini adalah sebuah rekayasa yang sangat rapi. Namun ketika melihatnya, saya melihat ada elemen-elemen alamiah yang kurang pada rekaman tersebut sehingga saya lebih condong untuk meragukan keaslian rekaman ini.

Berikut 5 hal hal yang menjadi pertimbangan saya:
1. Mengapa sang kameramen tidak langsung merekam UFO di langit?
Ia berlari-lari kecil di trotoar dalam usahanya menangkap momen-momen luar biasa ini sambil menyadari kalau kemunculan UFO itu mungkin hanya akan berlangsung selama beberapa detik.

Kalau begitu, mengapa yang dilakukannya pertama kali adalah merekam orang-orang di jalanan dan bukan langsung mengarahkan kameranya ke langit?

2. Hampir tidak ada elemen emosi di dalam rekaman tersebut.
Orang-orang di jalanan mulai memandangi langit dan menyaksikan kemunculan-kemunculan objek misterius tersebut. Namun, mengapa tidak ada suara yang menunjukkan adanya ekspresi kaget atau kagum dari para saksi?

Apalagi ketika UFO Induk yang berukuran lebih besar muncul dari balik awan.

Saya tahu kalau warga Inggris memang dikenal sebagai pribadi yang berkarakter tenang. Tetapi, saya juga yakin kalau mereka bukan sekumpulan zombie yang tidak punya emosi.

3. Tidak ada saksi mata yang memberikan laporan.

Mungkin kalian akan segera menginterupsi saya dan berkata: "Apa maksudmu tidak ada saksi mata? Bukankah ada banyak saksi yang terlihat di dalam video itu?"

Benar. Namun yang saya maksud adalah saksi mata yang muncul ke permukaan, bukan saksi mata yang ada di dalam rekaman yang bisa jadi hanya sekumpulan aktor-aktor bayaran.

Dimana kesaksian Mr.Jack atau Ms.Jill atau siapa saja?

Sang pengupload video (alymc01) jelas mengatakan kalau UFO tersebut muncul di atas gedung Yalding BBC. Jika saya adalah seorang wartawan yang ingin memuat berita ini, maka saya akan mengunjungi jalanan di sekitar gedung Yalding pada jam makan siang, menemui orang-orang yang bekerja di sekitar gedung itu dan mencari tahu apakah ada di antara mereka yang melihat UFO tersebut.

Ini tidak dilakukan oleh Dailymail.

Yang mereka lakukan hanyalah memberitakan kalau sebuah video telah diupload ke YouTube oleh user tidak dikenal yang memperlihatkan adanya sekumpulan UFO di atas gedung BBC.

Atau mungkinkah mereka sudah berusaha mencari saksi mata dan tidak menemukannya karena memang tidak ada?

4. Tidak adanya video atau foto dari saksi lain di jalanan gedung BBC.
Dalam rekaman, kita bisa melihat banyak orang mengarahkan ponselnya ke atas langit. Lalu dimana semua rekaman atau foto tersebut? Mengapa hanya video dari alymc01 yang muncul ke permukaan?

Bagi kalian yang mengikuti berita ini dengan serius mungkin akan segera mengingatkan saya mengenai keberadaan rekaman lain yang menunjukkan UFO serupa di atas Tower Bridge pada tanggal yang sama.

Soal ini akan saya jelaskan sebentar lagi .

5. Alymc01 dan 50nFit - Dua manusia paling beruntung di dunia?
Seperti yang saya katakan sebelumnya, bagi yang mengikuti berita ini dengan sungguh-sungguh pasti akan mengetahui kalau paling tidak ada tiga rekaman yang berhubungan dengan UFO BBC ini.

Dua rekaman diupload oleh alymc01 dan satu rekaman oleh 50nfit.

Sebelum mengupload video yang membuat heboh itu, alymc01 juga telah mengupload video lain pada tanggal 16 Juni 2011. Rekaman itu juga menunjukkan penampakan UFO di wilayah gedung BBC. Namun rekaman ini diambil dari dalam sebuah gedung. Almyc01 mengatakan kalau ia merekamnya pada tanggal 15 juni



Rekaman kedua diupload pada tanggal 24 Juni 2011 oleh alymc01. Rekaman ini adalah rekaman yang menjadi kontroversi tersebut.

Rekaman ketiga diupload pada tanggal 24 Juni 2011 oleh user youtube dengan nickname 50nfit. Rekaman ini menunjukkan adanya UFO-UFO serupa UFO BBC terbang di atas Tower Bridge. Karena tanggal kemunculan yang sama, rekaman ini diduga merupakan rekaman UFO yang sama, namun dari sudut pandang yang lain.


Beberapa orang mengklaim kalau rekaman UFO BBC ini kemungkinan besar otentik karena adanya rekaman kedua ini.

Lalu, apa yang aneh dari hal ini?

Bayangkan, pada tanggal 15 Juni, alymc01 berhasil merekam sekumpulan UFO di atas langit dari sebuah ruangan kantor. Minggu berikutnya, ia kembali berhasil merekam penampakan UFO yang kali ini bahkan jauh lebih spektakuler.

Bukankah ia manusia paling beruntung di dunia?

Jika memang penampakan UFO adalah sesuatu yang normal pada minggu tersebut, mengapa hanya videonya yang muncul ke permukaan?

Apakah tidak ada saksi atau rekaman yang lain?

Bukankah ini menimbulkan tanda tanya di benak kita?

Mengenai 50nfit, hal yang sama juga berlaku.

Jika kalian melihat profilnya di youtube, kalian akan menemukan kalau ia hanya mengupload dua video (yang salah satunya adalah video UFO di atas Tower Bridge).

Tahukah kalian video pertama diuploadnya?

Video yang pertama kali diuploadnya adalah video penampakan UFO Yerusalem yang membuat heboh itu!

Video ini telah dibuktikan sebagai hoax karea ketidaksempurnaan editingnya.

Yang lebih mencurigakan adalah deskripsi pada kedua video yang diuploadnya.

Pada video UFO Yerusalem:

    Uploaded by 50nFit on Jan 30, 2011

    Proof Jerusalem UFO video is real. A new video of the UFO over Jerusalem surfaced tonight from a tourist that was filming while on a late night tour of Jerusalem on January 28th 2011. The video is not the clearest because it was dark out, but it catches the same glowing orb that was caught on tape from across town.


Sekarang lihat deskripsinya pada video UFO Tower Bridge:

    Uploaded by 50nFit on Jun 25, 2011

    Tourist with camera in hand catches a brief view of several white glowing orbs as they fly past the Tower Bridge in London on Friday June 24th, 2011. I am not quite sure what these objects are, but they seem to be showing up all over the planet on candid videos.


Jika kedua rekaman ini otentik, bukankah 50nfit merupakan manusia paling beruntung di dunia karena ia berhasil mendapatkan dua rekaman UFO spektakuler dari dua turis misterius di dua lokasi yang berbeda jauh?

Sayangnya, rekaman UFO Yerusalem yang diuploadnya telah dibuktikan oleh banyak media sebagai sebuah hoax. Bukankah ini membuat kita semakin mencurigai otentisitas rekaman UFO Tower Bridge yang diuploadnya?

Ini memang tidak membuktikan kalau ia telah merekayasa video itu. Namun kredibilitas saksi merupakan faktor penting yang tidak bisa diabaikan dalam menganalisa sebuah kasus.

Lalu, jika memang rekaman UFO BBC ini sebuah rekayasa, mungkinkah rekaman itu dibuat dengan teknologi CGI (Computer Generated Imagery)?

Pada pemberitaan di Dailymail yang juga dikutip oleh Vivanews, tertulis kalimat seperti ini:

    "Jika Anda yakin ini hasil photoshop, mengapa Anda tak coba membuat video dan menunjukkannya pada kami,' kata alym01, seperti dimuat Daily Mail, 27 Juni 2011."

Ketika membaca kalimat ini, kita mendapatkan kesan seakan-akan membuat rekaman rekayasa seperti UFO BBC adalah sesuatu yang mustahil. Namun, sebenarnya bagi seorang ahli CGI, membuat rekaman UFO seperti itu adalah sesuatu yang sangat gampang. Sama gampangnya seperti membuat pakaian bagi seorang penjahit.

Banyak rekaman UFO yang jauh lebih canggih telah diupload ke youtube. Rekaman-rekaman ini terbukti menggunakan teknologi CGI dalam pembuatannya. Contohnya adalah rekaman UFO Haiti dan UFO WTC.

Tetapi, apa buktinya kalau rekaman UFO BBC adalah hasil CGI?

Saya tidak memiliki bukti, namun saya bisa memberikan indikasinya.

Bagi kalian yang hanya membaca mengenai UFO BBC dari vivanews, kalian tidak akan menemukan indikasi tersebut. Namun akan berbeda jika kalian membacanya dari Dailymail.

Saya akan membandingkan pemberitaan Vivanews dan Dailymail dan saya rasa kalian akan bisa menemukan apa yang saya maksud dengan cepat.

Ini kutipan dari Vivanews:

    "Seperti halnya video-video UFO yang lain, bakal banyak orang mengiranya sebagai kabar bohong alias hoax. Apalagi London adalah 'rumah produksi' rekaman-rekaman aneh.

    Namun, pihak penyebar kamera memberikan alibi "Jika Anda yakin ini hasil photoshop, mengapa Anda tak coba membuat video dan menunjukkannya pada kami,' kata alym01, seperti dimuat Daily Mail, 27 Juni 2011."

Ingat, Vivanews mengutip (menerjemahkan) dari Dailymail. Namun wartawan Vivanews melewatkan sesuatu yang sangat penting. Dan ini memang patut disayangkan.

Ini kutipan asli dari Dailymail yang diterjemahkan oleh Vivanews:

    "Far be it from us to suggest that the video is a hoax, but were people so minded then that part of London is home to a great many production houses offering both the expertise and facilities to mock up a convincing video.

    Another similar video posted by alymc01 appears to have been filmed from the office of The Mill, a company which creates visual effects for the film industry.

    But as the person who circulated the footage wrote in order to circumvent the cynical naysayers: 'If you believe it's easy photoshopped why don't you make a video & show us all."


Bisakah kalian melihat perbedaannya?

Ya, wartawan Vivanews melewatkan (tidak menerjemahkan) satu paragraf yang ada di tengah. Paragraf itu berbunyi:

"Another similar video posted by alymc01 appears to have been filmed from the office of The Mill, a company which creates visual effects for the film industry."

Rekaman pertama yang diupload alymc01 ternyata diambil dari kantor The Mill, sebuah perusahaan visual efek untuk industri film.

Tidakkah ini mencurigakan?

Karena diambil dari dalam ruangan kantor The Mill, bisa jadi alymc01 sendiri adalah karyawan dari perusahaan tersebut.

Seorang karyawan perusahaan visual efek "kebetulan" mendapatkan dua video UFO yang spektakuler?

Bukankah menarik?

Semua kehebohan ini tercipta karena tiga video yang diupload oleh dua orang. Orang pertama kemungkinan besar merupakan karyawan perusahaan visual efek. Sedangkan orang kedua terkenal sebagai pengupload video UFO rekayasa.

Sekali lagi, tidakkah ini mencurigakan?
sumber