Kamis, 02 Februari 2012

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR IV/MPR/1999 TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA | TAP MPR

K E T E T A P A N
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR IV/MPR/1999
TENTANG
GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA
TAHUN 1999 - 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

  1. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mempunyai tugas menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang merupakan arah penyelenggaraan negara dalam waktu lima tahun mendatang, untuk dapat mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

  2. bahwa krisis multi dimensi yang melanda bangsa Indonesia saat ini, perlu segera diatasi melalui reformasi di segala bidang, sehingga memungkinkan bangsa Indonesia bangkit kembali dan memperkukuh kepercayaan diri atas kemampuannya;

  3. bahwa berhubung dengan itu Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia perlu menetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 yang memuat konsepsi penyelenggaraan negara untuk menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara dan seluruh rakyat Indonesia, dalam melaksanakan penyelenggaraan negara dan melakukan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pengembangan pembangunan, selama lima tahun ke depan guna mewujudkan kemajuan di segala bidang.
Mengingat :

  1. Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
Memperhatikan :

  1. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4/MPR/1999 tentang Jadwal Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  2. Permusyawaratan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang membahas Rancangan Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  3. Putusan Rapat Paripurna ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1999.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999-2004.

Pasal 1
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka Sistematika Garis-garis Besar Haluan Negara disusun sebagai berikut:
BAB IPENDAHULUAN
BAB IIKONDISI UMUM
BAB IIIVISI DAN MISI
BAB IVARAH KEBIJAKSANAAN
BAB VKAIDAH PELAKSANAAN
BAB VIPENUTUP

Pasal 2
Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, terdapat dalam naskah Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ketetapan ini.

Pasal 3
Dengan adanya ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam dan tidak bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 ini, dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan negara serta menegaskan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untuk melaksanakan ketetapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ketetapan ini sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaannya setiap tahun dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 5
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan Sidang Umum MPR RI hasil pemilihan umum tahun 2004.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 1999

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
ttd.
Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A.

WAKIL KETUA,
ttd.
Prof. Dr. Ir. Ginanjar Kartasasmita

WAKIL KETUA,
ttd.
H. Matori Abdul Djalil
WAKIL KETUA,
ttd.
Hari Sabarno, S.IP., M.B.A, M.M.

WAKIL KETUA,
ttd.
Drs. Kwik Kian Gie

WAKIL KETUA,
ttd.
Drs. H.M. Husnie Thamrin
WAKIL KETUA,
ttd.
Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.

WAKIL KETUA,
ttd.
Drs. H.A. Nazri Adlani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar